-->
RajaBackLink.com

Saturday, August 25, 2012

PERSYARATAN PENGELOLAAN LIMBAH PADAT sesuai KEPMENKES NO 1204/MENKES/SK/X/2004

  1. Setiap sarana pelayanan kesehatan harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber
  2. Setiap sarana pelayanan kesehatan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan beracun
  3. Setiap sarana pelayanan kesehatan harus melakukan pengelolaan stok bahan kimia dan farmasi
  4. Setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
  5. Pemilahan limbah harus dimulai dari sumber yang menghasilkan limbah
  6. Limbah yang akan dimanfaatkan kembali harus dipisahkan dari limbah yang tidak dimanfatkan kembali
  7. Limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah tanpa memperhatikan terkontaminasi atau tidaknya. Wadah tersebut harus anti bocor, anti tusuk dan tidak mudah untuk dibuka sehingga orang yang tidak berkepentingan tidak dapat membukanya.
  8. Jarum dan siringes harus dipisahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
  9. Limbah medis padat yang akan digunakan kembali harus melalui proses sterilisasi. Untuk menguji efektifitas sterilisasi panas harus dilakukan tes Bacillus stearothermophilus dan untuk sterilisasi kimia harus dilakukan tes Bacillus subtilis.
  10. Cara dan teknologi pengolahan atau pemusnahan limbah medis padat disesuaikan dengan kemampuan sarana pelayanan kesehatan dan jenis limbah medis padat yang ada, dengan pemanasan menggunakan otoklaf atau dengan pembakaran menggunakan insinerator.
  11. Limbah jarum hipodermik tidak dianjurkan untuk dimanfaatkan kembali. Apabila sarana pelayanan kesehatan tidak mempunyai jarum yang sekali pakai (disposable), limbah jarum hipodermik dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui proses sterilisasi.
  12. Pewadahan limbah medis padat harus memenuhi persyaratan dengan menggunakan wadah dan label yang telah ditentukan.
  13. Penyimpanan limbah medis padat harus sesuai dengan iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam
  14. Pengelola harus mengumpulkan dan mengemas pada tempat     yang kuat
  15. Pengangkutan limbah keluar sarana pelayanan kesehatan menggunakan kendaraan khusus
  16. Limbah medis padat tidak diperbolehkan dibuang langsung ke tempat pembuangan akhir limbah domestik sebelum aman bagi kesehatan.
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by lupainfo